Perlindungan paten
Perlindungan paten
Paten menganut prinsip
teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana
permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan paten di
wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan paten di
Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(DJHKI). Di sisi lain inventor yang hanya mematenkan invensinya di
Indonesia, tidak memiliki hak paten di negara lain.
Di sisi lain, hal ini berarti kita bebas untuk memanfaatkan invensi yang
dipatenkan di luar negeri namun tidak di Indonesia, bahkan untuk memproduksinya
secara komersial, sepanjang kita tidak mengekspor produk tersebut ke negara di
mana invensi itu dipatenkan; dan demikian pula sebaliknya terhadap
invensi-invensi yang hanya dipatenkan di Indonesia.
Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami
memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili
di Tangerang Selatan.
Pengurusan Sertifikat
merek lengkap mulai dari :
- Daftar merek
- Percepatan sertifikat merek dagang
- Daftar paten
- Design logo
REGISTERED
Althia Park Blok A6 No 39
Jalan Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat,
Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone : 0882-1365-3878
#daftarmerekdaganghki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Komentar
Posting Komentar