Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

DEFINISI & MASA BERLAKUNYA HAK PATEN

DEFINISI & MASA BERLAKUNYA HAK PATEN Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), di mana yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Unsur utama dari paten adalah invensi, di mana invensi diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Hak paten sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Di mana, hak paten atas invensi dapat diberikan apabila invensi tersebut adalah invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan hak paten sederhana atas invensi sama dengan paten, yang membedakan adalah invensi ...

PEMUTUSAN KEBIJAKAN HAK PATEN

PEMUTUSAN KEBIJAKAN HAK PATEN Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.Terhadap Invensi yang diberi paten, diberikan Sertifikat Hak Paten.Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi milik publik. Setelah mendapatkan haknya, Pemegang Hak Paten berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berd...

PELANGGARAN HAK PATEN

PELANGGARAN HAK PATEN Bagi Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki sumber daya alam yang melimpah maka peranan teknologi sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam mengolah sumber daya dimaksud. Hal tersebut merupakan hal yang tidak terbantahkan. Namun, perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan, dalam arti perkembangan teknologi belum dimanfaatkan secara maksimal dalam segala bidang, sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan global. Seperti yang telah Anda ketahui, hak paten sendiri melindungi suatu invensi dari orang lain yang berniat menggunakannya tanpa izin dari inventor. Jadi, ketika Anda menemukan ada orang lain yang menggunakan, menjual, menawarkan, dan mengimpor invensi tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan dan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang menggunakan invensi ini tanpa seizin Anda.   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami...

PENGAJUAN PERMOHONAN HAK PATEN

PENGAJUAN PERMOHONAN HAK PATEN Lain dengan hak cipta yang didapatkan secara otomatis, hak paten diberikan berdasarkan pengajuan permohonan kepada Menteri dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Dalam paten berlaku asas first to file, artinya hak paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan paten atas invensinya. Maka dari itu, jika Anda memiliki invensi yang memenuhi syarat yang dapat dilindungi oleh hak paten, sebaiknya Anda mengajukan permohonan secepatnya sebelum ada pihak lain yang mengajukan permohonan paten atas invensi Anda. Itulah beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten yang harus Anda ketahui. Dengan mengetahui pentingnya hak cipta dan hak paten, Anda pasti sudah mulai memahami bahwa hak kekayaan intelektual merupakan salah satu hal penting yang harus Anda urus ketika ingin menjalankan bisnis, khususnya di bidang teknologi. Untuk mengurus hak kekayaan intelektual, Anda dapat memercayak...